Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandara bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
TUGAS & FUNGSI PPID
Bandar Udara Stevanus Rumbewas
Tugas Utama PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi.
Fungsi PPID
-
Melakukan pengelolaan informasi publik secara profesional dan transparan.
-
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.
-
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan layanan informasi berbasis digital secara berkelanjutan.
-
Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Navigasi Halaman PPID