Pas Bandara
Pas Bandara (atau sering disebut juga sebagai Airport Pass atau ID Card Bandara) adalah kartu identitas resmi atau izin akses khusus yang diterbitkan oleh otoritas bandara bagi seseorang untuk dapat masuk, bekerja, atau beraktivitas di dalam daerah keamanan terbatas di lingkungan bandara.
Daerah terbatas ini meliputi area seperti apron (pelataran pesawat), landasan pacu (runway), jalur gelinding (taxiway), area penanganan bagasi, hingga kawasan CIQ.
Ketentuan Kode Area Pas Bandara
Dalam aturan penerbangan sipil di Indonesia, kode area pada Pas Bandara adalah sekumpulan huruf yang tercantum di dalam kartu pas untuk menunjukkan zona atau wilayah mana saja di lingkungan bandara yang boleh diakses oleh pemegang kartu, serta area mana saja yang dilarang.
Catatan Terkait Warna Dasar Pas Bandara
Selain kode huruf area, kartu pas orang juga dibedakan berdasarkan warna dasar untuk mengidentifikasi batas tugas pemegangnya: