Informasi Pas Bandara - Bandar Udara Stevanus Rumbewas

Pas Bandara

Pas Bandara (atau sering disebut juga sebagai Airport Pass atau ID Card Bandara) adalah kartu identitas resmi atau izin akses khusus yang diterbitkan oleh otoritas bandara bagi seseorang untuk dapat masuk, bekerja, atau beraktivitas di dalam daerah keamanan terbatas di lingkungan bandara.

Daerah terbatas ini meliputi area seperti apron (pelataran pesawat), landasan pacu (runway), jalur gelinding (taxiway), area penanganan bagasi, hingga kawasan CIQ.

Ilustrasi Pas Bandara

Ketentuan Kode Area Pas Bandara

Dalam aturan penerbangan sipil di Indonesia, kode area pada Pas Bandara adalah sekumpulan huruf yang tercantum di dalam kartu pas untuk menunjukkan zona atau wilayah mana saja di lingkungan bandara yang boleh diakses oleh pemegang kartu, serta area mana saja yang dilarang.

P Platform
A Arrival Hall
B Boarding Lounge
C Check In Counter
S Shopping Arcade
T Tower
G Gudang (bagian dalam)
F Gudang (bagian luar / halaman gudang)
Ain Arrival International
V Proyek Vital

Catatan Terkait Warna Dasar Pas Bandara

Selain kode huruf area, kartu pas orang juga dibedakan berdasarkan warna dasar untuk mengidentifikasi batas tugas pemegangnya:

Merah: Untuk personel yang tugas sehari-harinya dominan di sisi udara (airside / apron).
Kuning: Untuk personel yang tugas sehari-harinya dominan di area terminal penumpang.
Biru: Untuk personel instansi/institusi yang tugasnya dominan di luar daerah keamanan terbatas atau area publik.