Logo Bandar Udara Stevanus Rumbewas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandara bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PPID

Bandar Udara Stevanus Rumbewas

1

Pengajuan Keberatan

Keberatan Informasi diajukan kepada PPID (Menteri Perhubungan) apabila pemohon informasi tidak puas dengan jawaban yang disampaikan.

2

Login Portal

Akses sistem menggunakan Username dan Password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

3

Dashboard Permohonan

Pada halaman dashboard, Anda akan menemukan rangkuman seluruh permohonan informasi yang telah disampaikan.

4

Ajukan Keberatan

Silahkan ajukan keberatan dengan menekan tombol yang tersedia secara khusus pada kolom daftar di dashboard.

5

Lengkapi Formulir

Lengkapi Formulir Pengajuan Keberatan dengan memilih alasan yang sesuai, lalu klik Simpan. Alasan keberatan meliputi:

  • Informasi Tidak Diterima
  • Informasi Tidak Disediakan
  • Informasi Tidak Ditanggapi
  • Informasi Tidak Dipenuhi
  • Biaya Tidak Wajar
6

Pantau Status

Klik menu Permohonan Keberatan Informasi dan pantau status keberatan Anda secara berkala untuk menerima jawaban yang disampaikan oleh Atasan PPID.

Catatan Penting!!

Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 Hari Kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

Tanggapan tertulis (Alasan PPID) paling lambat dilakukan 30 Hari Kerja setelah permohonan keberatan di-register.

Jika dalam waktu 30 Hari Kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis, maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi.