Wajib LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara di Indonesia mengenai harta kekayaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Fraun Hisage S.Sos
Lihat LHKPN
Kepala Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas
Endah Suryani, ST., M.M
Lihat LHKPN
Pejabat Pembuat Komitmen
Gilang Fadilah, SH
Lihat LHKPN
Bendahara - Khusus Awal Menjabat
Ridho Maulana Putra, A.Md
Lihat LHKPN
Bendahara - Periodik 2025