Wajib LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara di Indonesia mengenai harta kekayaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Fraun Hisage S.Sos

Kepala Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas

Lihat LHKPN
Endah Suryani, ST., M.M

Pejabat Pembuat Komitmen

Lihat LHKPN
Gilang Fadilah, SH

Bendahara - Khusus Awal Menjabat

Lihat LHKPN
Ridho Maulana Putra, A.Md

Bendahara - Periodik 2025

Lihat LHKPN