Berita | IMBAUAN KESELAMATAN PENERBANGAN

Sinergi Menjaga Langit: BMKG, Polsek, dan Otban Tingkatkan Imbauan Stop Bakar Sampah di Sekitar Bandara

Serui — Otoritas Bandar Udara (Otban) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Bandara dan instansi terkait memperketat imbauan larangan membakar sampah serta lahan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi gangguan jarak pandang (visibility) dan bahaya asap yang dapat mengancam keselamatan aktivitas lepas landas maupun pendaratan pesawat.

Asap tebal akibat pembakaran sampah pemukiman maupun pembukaan lahan di area Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dinilai menjadi salah satu faktor risiko tinggi yang kerap mengintai operasional bandara.

Aturan Hukum & Sanksi Pidana

Tindakan membakar sampah atau lahan di sekitar bandara memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

Pasal 210

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasional penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pasal 421 Ayat 2 (Sanksi Pidana)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Dampak Fatal terhadap Penerbangan

Aktivitas pembakaran sampah dan lahan di radius KKOP membawa dampak berantai yang sangat membahayakan penerbangan:

Penurunan Jarak Pandang (Visibility)

Asap pekat mereduksi jarak pandang pilot saat pendekatan (approach) pendaratan atau lepas landas, yang berisiko tinggi memicu pendaratan darurat hingga kecelakaan fatal.

Terjadinya Diverted & Delayed Flight

Pesawat yang hendak mendarat terpaksa dialihkan pendaratannya ke bandara lain (divert) atau memutar di udara (holding), yang berdampak pada keterlambatan jadwal penerbangan secara berantai.

Kerusakan Mesin Pesawat

Partikel debu dan abu pekat hasil pembakaran dapat tersedot masuk ke dalam mesin turbin pesawat, memicu gangguan teknis fatal pada instrumen navigasi serta sistem mesin.

Himbauan Bersama: Masyarakat di sekitar kawasan bandara diimbau untuk mengolah sampah secara bijak tanpa dibakar, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.

Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kita bersama.