TUGAS & FUNGSI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi.
Melakukan pengelolaan informasi publik secara profesional dan transparan.
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan layanan informasi berbasis digital secara berkelanjutan.
Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.