PERMOHONAN KEBERATAN
Pengajuan Keberatan
Keberatan Informasi diajukan kepada PPID (Menteri Perhubungan) apabila pemohon informasi tidak puas dengan jawaban yang disampaikan.
Login Portal
Akses sistem menggunakan Username dan Password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
Dashboard Permohonan
Pada halaman dashboard, Anda akan menemukan rangkuman seluruh permohonan informasi yang telah disampaikan.
Ajukan Keberatan
Silahkan ajukan keberatan dengan menekan tombol yang tersedia secara khusus pada kolom daftar di dashboard.
Lengkapi Formulir
Lengkapi Formulir Pengajuan Keberatan dengan memilih alasan yang sesuai, lalu klik Simpan. Alasan keberatan meliputi:
Pantau Status
Klik menu Permohonan Keberatan Informasi dan pantau status keberatan Anda secara berkala untuk menerima jawaban yang disampaikan oleh Atasan PPID.
Catatan Penting!!
- Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 Hari Kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
- Tanggapan tertulis (Alasan PPID) paling lambat dilakukan 30 Hari Kerja setelah permohonan keberatan di-register.
- Jika dalam waktu 30 Hari Kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis, maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi.