1

Pengajuan Keberatan

Keberatan Informasi diajukan kepada PPID (Menteri Perhubungan) apabila pemohon informasi tidak puas dengan jawaban yang disampaikan.

2

Login Portal

Akses sistem menggunakan Username dan Password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

3

Dashboard Permohonan

Pada halaman dashboard, Anda akan menemukan rangkuman seluruh permohonan informasi yang telah disampaikan.

4

Ajukan Keberatan

Silahkan ajukan keberatan dengan menekan tombol yang tersedia secara khusus pada kolom daftar di dashboard.

5

Lengkapi Formulir

Lengkapi Formulir Pengajuan Keberatan dengan memilih alasan yang sesuai, lalu klik Simpan. Alasan keberatan meliputi:

Informasi Tidak Diterima
Informasi Tidak Disediakan
Informasi Tidak Ditanggapi
Informasi Tidak Dipenuhi
Biaya Tidak Wajar
6

Pantau Status

Klik menu Permohonan Keberatan Informasi dan pantau status keberatan Anda secara berkala untuk menerima jawaban yang disampaikan oleh Atasan PPID.

Catatan Penting!!

  • Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 Hari Kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  • Tanggapan tertulis (Alasan PPID) paling lambat dilakukan 30 Hari Kerja setelah permohonan keberatan di-register.
  • Jika dalam waktu 30 Hari Kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis, maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi.