1

Langkah 1: Pengajuan Sengketa

Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 Hari Kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan. Jika pada tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.

2

Langkah 2: Mediasi & Adjudikasi

Dalam waktu 14 Hari Kerja setelah diterimanya permohonan sengketa, Komisi Informasi mulai melakukan proses mediasi (paling lambat 100 Hari Kerja). Apabila mediasi gagal secara tertulis atau pihak menarik diri, Komisi Informasi melanjutkan proses melalui tahap Adjudikasi.

3

Langkah 3: Putusan Akhir

Jika pihak yang bersengketa tidak menerima putusan adjudikasi, gugatan dapat diajukan melalui pengadilan paling lambat 14 Hari Kerja setelah putusan diterima. Namun, jika pemohon puas atas keputusan adjudikasi, sengketa dinyatakan Selesai.